
PROFIL KAMI
Kantor Jasa Akuntan
Via Oktaviani Kusnadi
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan keuangan nasional yang kredibel, terintegrasi, transparan, dan akuntabel, dengan mewajibkan entitas menyusun laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) dan hanya dapat disusun oleh pihak yang memiliki kompetensi dan berintegritas salah satunya adalah Akuntan Profesional yang memiliki ijin Akuntan Berpraktik dari Menteri Keuangan Indonesia.
Kantor Jasa Akuntan Via Oktaviani Kusnadi adalah salah satu Akuntan Berpraktik yang didirikan oleh Via Oktaviani Kusnadi pada tanggal 23 September 2025 dengan Izin Akuntan Berpraktik No. 184/MK/SK.5/2025 dan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan No. 305/MK/SK.5/2025.
Kami menyediakan layanan konsultasi profesional dalam Bidang Akuntansi, Keuangan, Perpajakan, dan Manajemen agar bisnis Anda dapat berkembang dengan lebih terstruktur, efektif dan efisien
VISI
MISI









